Implementasi Hukum Adat di Indonesia

Authors

  • Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Univ. Udayana

Abstract

Sebelum VOC datang, Indonesia menggunakan hukum adat sebagai hukum positif di daerah nusantara, ditaati dan dilaksanakan sebagai suatu adat kebiasaan, secara turun temurun dihormati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa. Masuknya VOC ke Indonesia, masyarakat asing mulai memberi perhatian terhadap hukum adat. Pada masa ini Hukum Barat (Belanda) mulai digunakan walaupun pada awalnya hanya digunakan untuk daerah pusat pemerintahan Kompeni sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai dapat menggunakan hukum adat mereka atau bagi yang mau tunduk pada hukum Belanda diperbolehkan. Hukum adat dipakai sebagai sinonim hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legeslatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Provinsi dan seterusnya), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota-kota maupun di desa-desa. Hukum adat yang dikondisikan sebagai solusi kekosongan hukum disyaratkan sebagai hukum yang tak bertentangan dengan perundang- undangan. Hukum adat memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan hukum posisif Indonesia, yaitu untuk keadilan, pengendalian sosial, mengusahakan kebaikan sebagai tujuan bersama. Hukum adat keberadaanya telah diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia yang disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai salah satu hukum yang resmi. Serta dapat digunakan secara resmi di masyarakat, di samping penggunaan hukum dan peraturan yang di buat oleh pemerintah.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Agung Istri Ari Atu Dewi, A. (2024). Implementasi Hukum Adat di Indonesia. EDUCATE : Journal of Education and Culture, 2(03), 398–405. Retrieved from https://ejournal.rumahriset.id/index.php/educate/article/view/128

Issue

Section

Articles